Kejari Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti 85 Perkara Sejak Maret 2023
KOALISI.co - Kejari Banda Aceh musnahkan barang bukti dan barang rampasan 85 perkara sejak bulan Maret 2023 sampai November 2023. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Banda Aceh, pada Senin (27/11/2023).
Kajari Banda Aceh, Irwansyah menyampaikan, kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara rutin dilaksanakan Kejari Banda Aceh.
Hal ini dilakukan sebagai pelaksanaan putusan pengadilan guna menindaklanjuti atas putusan hakim serta sebagai upaya untuk menghindari serta adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti yang tersimpan.
Baca Juga: Kejari Aceh Besar Musnahkan Barang Bukti dan Barang Rampasan
"Pemusnahan barang bukti kami laksanakan secara terbuka dan ditempat terbuka, sehingga masyarakat dapat melihat langsung apa saja barang bukti yang dimusnahkan, tentunya barang bukti tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrach)," kata Irwansyah.
Adapun eksekusi pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap terdiri 85 perkara yakni 20 perkara tindak pidana orang dan harta benda, 17 perkara keamanan dan ketertiban umum/TPUL (Qanun), 48 Perkara Narkotika.
"Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 103,606 gram, ganja seberat 4.047,83 gram, handphone berbagai jenis merk sebanyak 32 unit," ungkapnya.
Baca Juga: Kejari Bireuen Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi PT. BPRS Kota Juang
Kemudian, barang bukti yang dimusnahkan yaitu tangga kayu 1 pcs, produk pangan olahan atau obat 972 pcs, linggis 2 pcs, parang atau pisau 4 pcs, berbagai jenis pakaian dan lain sebagainya.
Pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh Jajaran Kejari Banda Aceh, Pengadilan Negeri Banda Aceh, Polresta Banda Aceh dan BNNK.