1. Beranda
  2. Hukum

Kejari Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti dari 31 Perkara Tindak Pidana

Oleh ,

KOALISI.co - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melakukan pemusnahan barang bukti sitaan dari 31 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman kantor Kejari Banda Aceh pada Senin (28/8/2023).

Kasi Intel Kejari Banda Aceh, Muharizal mengatakan, barang bukti tersebut dimusnahkan setelah Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi Banda Aceh atau Pengadilan Negeri Banda Aceh, dan Mahkamah Syariah Aceh memutus perkara tindak pidana umum limpahan perkara dari Kejari Banda Aceh.

"Pelimpahan perkara selama kurun waktu bulan Mei 2023 sampai Agustus 2023 sebanyak 31 perkara terhadap barang bukti sitaannya yang ditetapkan dirampas untuk dimusnahkan sesuai dengan ketentuan Pasal 270 KUHAP," kata Muharizal kepada KOALISI.co, Senin (28/8/2023).

Baca Juga: Kejari Sabang Musnahkan Barang Bukti Ganja dan Sabu

Muharizal menerangkan, barang bukti sitaan yang dimusnahkan tersebut diantaranya, Sabu seberat 66,07 gram (bruto), Ganja seberat 308,92 gram (bruto), Bong (alat hisap narkotika) 5 buah dan Mancis 8 buah.

Kemudian, kaca pirex 9 buah, Pipet 16 buah, Handphone 11 buah, Kotak/kardus 1 buah, SIM card 4 buah, Kotak rokok 4 buah, Dompet 2 buah, Celana 2 buah dan Kertas togel 2 buah.

“Pemusnahan barang bukti sitaan tersebut dilakukan dengan cara dihancurkan, dibakar, dan dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi,” demikian Muharizal.

Baca Juga