1. Beranda
  2. News

Kejari Bener Meriah Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Oleh ,

KOALISI.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika dan tindak pidana umum lainnya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Kegiatan ini dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Kampung Wih Pesam, Kecamatan Wih Pesam, pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 09.30 WIB.

Polres Bener Meriah turut menghadiri kegiatan tersebut, diwakili oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Supriadi, dan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Iptu Heri H.

Baca Juga: Petani di Bener Meriah Ditangkap, Polisi Temukan Ladang dan Paket Ganja Siap Edar

Sejumlah pejabat daerah juga tampak hadir dalam acara pemusnahan ini. Mereka antara lain, Sekretaris Daerah Kabupaten Bener Meriah Riswandika Putra, Kepala Kejaksaan Negeri Bener Meriah Edwar.

Kemudian Pasi Ops Kodim 0119/BM Kapten Infantri R. Pardede, serta perwakilan dari Pengadilan Negeri, Mahkamah Syariah Simpang Tiga Redelong, Dinas Kesehatan Bener Meriah, dan Ketua STIKES Payung Negeri Aceh Darussalam.

Kepala Kejari Bener Meriah, Edwar, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian integral dari pelaksanaan tugas pokok jaksa.

Baca Juga: Satu Rumah di Bener Meriah Terbakar

Tugas tersebut adalah mengeksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Pemusnahan ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyalahgunaan barang-barang hasil kejahatan, seperti narkotika dan barang bukti tindak pidana lainnya," tegas Kajari.

Edwar juga menegaskan komitmen Kejaksaan untuk terus menegakkan hukum secara adil, pasti, dan bermanfaat, serta responsif terhadap perkembangan zaman.

Baca Juga: IMKL Tutup Kegiatan Penguatan Kapasitas Mahasiswa

Ia menekankan bahwa eksekusi dilakukan tidak hanya terhadap pelaku kejahatan, tetapi juga terhadap barang bukti. Tujuannya adalah memastikan pemulihan aset dan pencegahan agar barang bukti tersebut tidak disalahgunakan kembali.

Barang bukti yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil dari perkara yang telah inkracht selama periode Juli hingga Oktober 2025.

Rincian barang bukti tersebut meliputi, Narkotika: 19 perkara, dengan total berat sabu 439,02 gram dan ganja 5.523,7 gram.

Baca Juga: Rumah Warga di Bener Meriah Dibobol Maling, Emas dan Uang Tunai Raib

Kemudian tindak pidana umum lainnya: 15 perkara dan barang bukti lain: 4 unit telepon genggam (handphone).

Baca Juga