Kejari Bireuen Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Simpan Pinjam

Penetapan tersangka kasus dugaan korupsi dana simpan pinjam. dok. Kejari Bireuen.

KOALISI.co - Kejari Bireuen menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana simpan pinjam kelompok Perempuan (SPP) PNPM Mandiri, Kecamatan Gandapura, Bireuen pada Selasa (24/10/2023).

Adapun kedua tersangka yaitu SM (39) selaku Ketua UPK PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen tahun 2019-2022 dan F (41) selaku Ketua Kelompok Udep Sare Desa Lapang Barat.

Kajari Bireuen, Munawal Hadi mengatakan, Tim Penyidik berhasil mengumpulkan alat bukti dan barang bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dana simpan pinjam tersebut.

Baca Juga: Dugaan Korupsi, Jaksa Geledah Kantor PNPM Gandapura Bireuen 

Dijelaskan, penerimaan dana SPP PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Gandapura sejak kegiatan bergulir pada tahun 2009-2014 senilai Rp 2,6 Miliar bersumber dari dana APBN dan APBK Bireuen.

"Namun sejak tahun 2015-2023 dana kegiatan simpan pinjam tersebut tidak lagi dikucurkan karena program PNPM Mandiri Perdesaan telah berakhir," terangnya.

Sehingga, dana yang dikelola dalam kegiatan simpan pinjam PNPM Kecamatan Gandapura sejak tahun 2015-2023 adalah dana yang telah ada dan sedang bergulir.

"Tim Penyidik menemukan tersangka F menggunakan dana angsuran pinjaman dari anggota di 4 kelompok perempuan dan tidak disetorkan kepada UPK melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi," ungkapnya.

Baca Juga: Terdakwa Kasus Korupsi PNPM Bireuen Divonis 4,6 Tahun Penjara

Akibat perbuatan kedua tersangka, mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp1,1 Miliar sebagaimana hasil perhitungan kerugian keuangan Negara dari Auditor Inspektorat Aceh.

Kedua disangkakan pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo. pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), dan ayat (3) UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Terhadap tersangka SM dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Bireuen selama 20 hari kedepan, serta tindak pidana yang dilakukan para tersangka diancam dengan pidana penjara selama 5 tahun atau lebih," ujarnya.

Baca Juga: PN Tipikor Banda Aceh Gelar Sidang Perdana Kasus Korupsi PNPM Bireuen

Sedangkan terhadap tersangka F dilakukan penahanan Kota selama 20 hari kedepan, mengingat tersangka F memiliki anak yang masih menyusui.

"Dalam perkembangan penanganan perkara, tidak menutup kemungkinan Tim Penyidik Kejari Bireuen akan menetapkan tersangka lainnya berdasarkan alat bukti baru," tukasnya.

Komentar

Loading...