Kejari Kembali Terima Pengembalian Uang Rp238 Juta dari Kasus Korupsi PT RS Arun Lhokseumawe
KOALISI.co - Kejari Lhokseumawe kembali menerima pengembalian uang Negara sebesar Rp238 juta dalam kasus tindak pidana korupsi PT RS Arun Lhokseumawe.
Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin melalui Kasi Intelijen, Therry Gutama mengatakan, uang pengembalian tersebut diserhakan kepada penyidik pada Kamis (20/7/2023).
"Pengembalian uang ini berasal dari komisaris utama PTPL, TA yang bersumber dari management fee PT RS ARUN Lhokseumawe,” kata Therry.
Baca Juga: Kejari Terima Pengembalian Uang Rp500 Juta dari Kasus Korupsi RS Arun Lhokseumawe
Dikatakan, uang tersebut kini telah disetor ke Bank Syariah Indonesia (BSI) yang dititipkan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) milik Kejari Lhokseumawe sebagai barang bukti dalam kasus tersebut.
"Saat ini, total uang Negara yang telah dikembalikan terkait kasus tindak pidana korupsi PT. RS Arun Lhokseumawe mencapai Rp.9.997.282.320," tukasnya.