Kejari Lhokseumawe Musnahkan Barang Bukti 24 Perkara, Umumkan Lelang Barang Rampasan
KOALISI.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe memusnahkan barang bukti dari 24 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejari Lhokseumawe, pada Kamis (6/8/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri jajaran Kejari Lhokseumawe, Panitera Pengadilan Negeri Lhokseumawe, perwakilan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Lhokseumawe, serta Dinas Kesehatan.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Lhokseumawe, Muhammad Syafrizal Amri, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus bentuk akuntabilitas dalam pengelolaan barang bukti.
Baca Juga: Kejari Lhokseumawe Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi APBG
"Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 278,3146 gram dari 21 perkara, 955 butir obat-obatan dengan berat 539,45 gram, ganja seberat 0,8 gram, produk kosmetik, serta puluhan bungkus rokok berbagai merek," sebutnya.
Barang bukti narkotika dan rokok dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan produk kosmetik dimusnahkan dengan cara ditanam karena mengandung alkohol.
Pada kesempatan itu, Syafrizal juga mengumumkan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI akan menggelar Lelang Serentak Barang Rampasan Negara pada 10–13 Agustus 2026. Masyarakat dapat mengikuti lelang secara daring melalui situs resmi lelang setelah membuat akun.
Baca Juga: Fauzi Jabat Kasi Intel Kejari Lhokseumawe
"Khusus Kejari Lhokseumawe, barang yang akan dilelang meliputi beberapa unit alat berat, satu unit mobil pikap, dan satu unit sepeda motor. Informasi lengkap mengenai objek lelang dapat diakses melalui situs resmi lelang," tutupnya.

