Kejari Lhokseumawe Musnahkan Barang Bukti 8,1 kilo Sabu dan Ganja
KOALISI.co - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe melaksanakan pemusnahan barang bukti sabu seberat 8,1 kilogram dan ganja dengan seberat 233,94 gram.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di halaman kantor Kejaksaan setempat pada Kamis 10 Maret 2022.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara diblender untuk narkotika jenis sabu, sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara di bakar.
Baca Juga: Tersangka Pemerkosa Istri Tetangga Diserahkan ke Kejari Aceh Utara
Kajari Lhokseumawe, Mukhlis melalui Kasi Barang Bukti dan Rampasan, Akwan Annas mengatakan, sejumlah barang bukti pada perkara yang sudah ada kekuatan hukum tetap periode Juli 2021-Maret 2022.
"Pemusnahan barang bukti dari perkara yang sudah ada putusan tetap, merupakan agenda rutin," ujarnya
Turud dihadiri dalam pemusnahan tersebut antara lain, Kasat Samapta Polres Lhokseumawe, Kasi Pemberantasan BNN kota Lhokseumawe, Kasi Kefarmasian, ALKES dan PKRT Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe dan Para Kasi, JPU serta Pegawai pada Kejari Lhokseumawe.