Kejari Pidie Eksekusi Cambuk Terhadap 2 Orang Perkara Togel dan Domino
KOALISI.co - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie mengeksekusi 2 orang terpidana Perkara Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan cara dicambuk di depan umum dilaksanakan di halaman Mesjid Al-Falah Kota Sigli, pada Kamis 27 Januari 2022.
Plh. Kajari Pidie, Fauzi mengatakan bahwa 2 orang terpidana tersebut terbukti telah melanggar Qanun Aceh. Oleh sebab itu, terpidana wajib dilakukan hukuman sesuai aturan yang berlaku.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Syariah Sigli Nomor 53/JN/2021/MS.Sgi tanggal 16 Desember 2021 atas nama terpidana Adnan Bin Hasyem dalam perkara Jarimah Maisir (Togel) dijatuhi uqubat Cambuk sebanyak 35 kali dikurangi masa penangkapan dan penahanan
Kemudian berdasarkan Putusan Mahkamah Syariah Aceh Nomor 02/JN/2022/MS.Aceh tanggal 18 Januari 2022 terhadap terpidana Abdul Qadir Bin M. Qasem dalam perkara Jarimah Maisir (High Domino) dijatuhi Uqubat cambuk sebanyak 30 kali dikurangi masa penangkapan dan Penahanan.
"Bahwa Pelaksanaan eksekusi tersebut dilaksanakan oleh Jaksa Eksekutor T. Tarmizi, dengan dibantu oleh Hakim Pengawas, Anggota dari Satpol PP/WH sebanyak 10 orang, 2 (orang tenaga kesehatan dan para Media," demikian kata Fauzi