Kejari Sabang Terima Tersangka Kasus Korupsi Pembebasan Lahan TPA Lhok Batee
KOALISI.co - Kejari Sabang menerima tersangka dan barang bukti tahap II kasus korupsi pembebasan lahan untuk pengembangan lahan TPA Lhok Batee, Cot Abeuk, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang pada Selasa, 10 Januari 2023.
Kasi Intelijen selaku PPID, Jen Tanamal mengatakan, tersangka pada kasus tersebut berinisial FS (Sekretaris DPRK Sabang) selaku pemilik lahan dan AF (Kadis Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Sabang tahun 2018-2022).
"Kedua tersangka melakukan tindak pidana korupsi kegiatan pembebasan lahan untuk pengembangan lahan TPA di Lhok Batee, Cot Abeuk, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang tahun anggaran 2020 yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp1.502.935.000," kata Jen Tanamal.
Baca Juga: Kejari Sabang Kembali Selamatkan Uang Negara Rp300 Juta
Dikatakan, proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah Jaksa Peneliti menyatakan berkas perkara BP-03/L.1.16/fd.1/12/2022 tersangka FS dan tersangka AF dinyatakan lengkap.
"Setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, maka proses perkara telah beralih ke penuntutan, artinya Tim JPU Kejari Sabang segera menyusun surat dakwaan terhadap masing-masing tersangka," terang Jen Tanamal.
Selanjutnya, lanjut Jen Tanamal, akan segera melimpahkannya ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh untuk disidangkan. Kemudian, Tim JPU Kejari Sabang melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari kedepan di rumah tahanan Kelas IIB Sabang.
Baca Juga: Pj Walikota Siap Sambut Tamu JMSI se-Indonesia di Sabang
Masing-masing terdakwa dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Komentar