Kejari Sabang Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Taman Wisata Aneuk Laot

Kejari Sabang
Kantor Kejari Sabang (net)

KOALISI.co - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang menetapkan dua tersangka kasus tindak pidana korupsi pembangunan taman wisata dan edukasi Gampong Aneuk Laot Kota Sabang dengan nilai anggaran Rp. 385 juta pada Rabu 26 Januari 2022.

Adapun dua tersangka kasus korupsi tersebut antara lain FA selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan IS selaku anggota TPK.

Kasi Intelijen Kejari Sabang, Jen Tanamal mengatakan bahwa dalam penyidikan kasus tersebut pihaknya telah memeriksa sebanyak 28 orang saksi dan 1 orang ahli, serta menyita sejumlah dokumen penting.

“Tim Jaksa Penyidik telah menggelar rapat internal yang dipimpin langsung oleh Kajari Sabang dan berkesimpulan telah di dapatkan minimal 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan 2 orang yang harus bertanggung jawab sebagai tersangka,” ujarnya.

Pembangunan Taman Wisata dan Edukasi tersebut seharusnya selesai pada bulan Desember 2020, namun hingga saat ini belum selesai dikerjakan atau diserahterimakan kepada pihak Gampong Aneuk Laot, bahkan terbengkalai dan tidak terurus. Sementara dana telah 100% dicairkan.

“Untuk sementara ini, Tim Jaksa Penyidik sedang menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan Negara dari pihak Auditor Inspektorat Kota Sabang,” terang Jen Tanamal.

Para tersangka akan dikenakan Pasal 2, atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman Pidana 20 tahun penjara dengan denda Rp. 1 miliar.

Kajari Sabang, Choirun Parapat menyampaikan pesan bahwa Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sabang akan selalu serius dan profesional menuntaskan perkara ini hingga ke Pengadilan.

Pihaknya juga berharap agar kasus ini menjadi pelajaran bagi penyelenggara Gampong di Kota Sabang, agar berhati-hati dan profesional dalam mengelola anggaran Gampong.

Komentar

Loading...