Kejari Terima Pengembalian Uang Rp500 Juta dari Kasus Korupsi RS Arun Lhokseumawe

Saat Penyidik Kejari Lhokseumawe menerima pengembalian uang dalam perkara korupsi PT RS ARUN Lhokseumawe sebesar Rp. 500 juta. Foto: Ist.

KOALISI.co - Kejari Lhokseumawe kembali menerima pengembalian uang Negara sebesar Rp500 juta dalam kasus tindak pidana korupsi PT RS Arun Lhokseumawe.

Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin mengatakan, uang pengembalian tersebut diserhakan kepada penyidik pada Selasa (18/7/2023).

"Pengembalian uang ini berasal dari saksi AG. Uang tersebut kini telah disetor ke Bank Syariah Indonesia (BSI)," kata Lalu.

Baca Juga: Kejari Terima Pengembalian Uang Rp530 Juta dari Kasus Korupsi RS Arun Lhokseumawe

Dijelaskan Lalu, uang itu dititipkan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) milik Kejari Lhokseumawe sebagai barang bukti dalam kasus tersebut.

"Saat ini, total uang yang telah dikembalikan terkait kasus tindak pidana korupsi PT. RS Arun Lhokseumawe mencapai Rp. 9.759.282.320," tukasnya.

Komentar

Loading...