Kejari Tetapkan Enam Tersangka Kasus Korupsi Dua Proyek Jalan Aceh Timur
KOALISI.co - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur menetapkan 6 tersangka kasus Korupsi pelaksanaan kegiatan peningkatan struktur jalan di Kabupaten Aceh Timur, pada Rabu 6 September 2023.
Proyek pertama yaitu peningkatan struktur jalan Gampong Beusa Seubrang, Kecamatan Peureulak Barat, Aceh Timur dengan nilai kontrak Rp.11.390.991.000 bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2021 di Dinas PUPR Aceh Timur.
Kemudian, proyek kedua yaitu pelaksanaan kegiatan lanjutan pengaspalan jalan Rantau Panjang – Alue Tuwi, Kecamatan Rantau Selamat Aceh Timur dengan nilai kontrak Rp.1.716.862.000, bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2021 di Dinas PUPR Aceh Timur.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Dua Proyek Jalan, Penyidik Geledah Dinas PUPR Aceh Timur
Kajari Aceh Timur, Lukman Hakim mengatakan, ada 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
”Ada 6 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, 3 orang pada masing-masing proyek, yang terdiri dari PPTK pada Dinas PUPR Aceh Timur, Konsultan pengawas dan pihak rekanan.” kata Lukman.
Keenam tersangka tersebut yakni A selaku PPTK, RA selaku Tim Leader Konsultan Pengawas, dan MS selaku Penyedia Jasa dalam kegiatan pelaksanaan Peningkatan Struktur Jalan Beusa Sebrang, Kecamatan Peureulak Barat, Aceh Timur.
Baca Juga: Tim Penyidik Kejari Bener Meriah Selidiki Korupsi Proyek Jalan Ibukota Syiah Utama
Sementara yang ditetapkan tersangka pada kegiatan Lanjutan Pengaspalan Jalan Rantau Panjang- Alue Tuwi Kecamatan Rantau Selamat, Aceh Timur yaitu KU selaku PPTK, DA selaku Konsultan Pengawas, dan EZ selaku Penyedia Jasa.
”Mulai hari ini, para tersangka telah dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB ldi.” terangnya.
Selain itu, Penyidik juga menyita uang sebesar Rp.1.834.803.405 dari para tersangka yang akan digunakan untuk menutup kerugian keuangan Negara.
Baca Juga: Polda Aceh Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Wastafel
“Dana tersebut akan disimpan di rekening penampung, dan akan disetorkan ke rekening kas negara setelah pekara ini memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht).” ungkapnya.
Komentar