Kejati Aceh Hanya Terima SPDP Tanpa Berkas dari Perkara Wastafel
KOALISI.co - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh masih belum menerima berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan wastafel di Dinas Pendidikan Aceh senilai Rp41,2 Milyar.
Kepala kejati Aceh, Bambang Bachtiar melalui Plh Kasi Penkum, Ali Rasab Lubis mengatakan, bahwa pihaknya sudah mengetahui terkait persolan tempat cuci tangan alias Wastafel tersebut.
"Persolan Wastafel, pihak Polda Aceh hanya baru dikirim SPDP ke Kejati Aceh, tetapi belum diikuti dengan berkas. Dengan adanya SPDP maka kejaksaan telah mengirimkan P17, yang isinya menanyakan perkembangan penyidikan perkara tersebut ke Polda Aceh," kata Ali Rasab Lubis.
Baca Juga: Kejari Sabang Terima Tersangka Kasus Korupsi Pembebasan Lahan TPA Lhok Batee
Diketahui, Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan Aceh pada tahun anggaran 2020 telah melakukan pengadaan 400 paket tempat cuci tangan atau wastafel portabel yang mencapai Rp41,2 miliar.
"Adapun, anggaran pengadaan wastafel tersebut bersumber dari dana refocusing COVID-19. Wastafel tersebut diperuntukkan kepada sekolah menengah atas dan kejuruan di seluruh Provinsi Aceh," jelasnya.
Sehingga, mekanisme penentuan pemenang proyek pengadaan tersebut dilakukan dengan sistem pengadaan langsung. Dan masing-masing paket pengadaan berkisar Rp100 juta hingga Rp200 juta.
Komentar