Kejati Aceh Minta Penyidik Polda Kembalikan Berkas Korupsi Beasiswa
KOALISI.co - Kejati Aceh mengingatkan penyidik Polda Aceh untuk segera kembalikan berkas perkara kasus korupsi dana beasiswa ke Jaksa Kejati Aceh. Pasalnya, sampai saat ini berkas perkara tersebut masih belum dikembalikan.
"Jaksa masih belum menerima berkas perkara tujuh tersangka korupsi beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2017. Sebelumnya, Jaksa sudah kembalikan ke Penyidik Polda Aceh," kata Plh. Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, kepada KOALISI.co, Jumat (27/1/2023).
Dikatakan Ali, pada 19 Desember 2022 lalu, Jaksa telah mengembalikan berkas perkara tersebut kepada penyidik Polda Aceh untuk dilengkapi yang disebut dengan P19. Sebab, berkas tersebut belum memenuhi syarat.
Baca Juga: Tidak Lengkap, Kejati Aceh Kembalikan Berkas Tersangka Korupsi Beasiswa
"Pengembalian berkas perkara tujuh tersangka korupsi dana beasiswa kepada penyidik Polda Aceh dikarenakan berkas belum lengkap, jadi kita memonta Penyidik untuk melengkapi" jelas Ali.
Namun, berkas yang sudah dikembalikan ke penyidik Polda Aceh, sampai saat ini belum ada jawaban dari Penyidik Polda Aceh terkait pengembalian berkas tersebut.
"Kita meminta kepada Penyidik Polda Aceh untuk segera melengkapi berkas perkara tujuh tersangka korupsi dana beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2017," pintanya.

