Kejati Aceh Selesaikan 122 Perkara dengan Restoratif Justice
![](https://cdn.koalisi.co/wp-content/uploads/2023/09/20230909_152514_0000.jpg)
KOALISI.co - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Bambang Bachtiar, mengungkapkan bahwa sebanyak 122 perkara telah diselesaikan melalui Restoratif Justice (RJ).
Bambang Bachtiar mengatakan, sejak 21 Juli 2020, Jaksa Agung RI telah mengeluarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan prinsip keadilan restoratif.
"Keadilan restoratif adalah pendekatan penyelesaian perkara tindak pidana yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak terkait lainnya untuk mencari solusi yang adil, dengan fokus pada pemulihan keadaan semula, bukan pembalasan," kata Bambang, Jumat (8/9/2023).
Baca Juga: Kejati Aceh Sita Uang Rp17 Miliar dalam Kasus Korupsi PSR di Aceh Barat
Dikatakan, restorative justice dilakukan melalui upaya perdamaian yang diajukan oleh jaksa kepada korban dan tersangka tanpa ada tekanan, paksaan, atau intimidasi.
"Penyelesaian perkara seperti ini biasanya melibatkan pemulihan keadaan semula, itulah sebabnya penuntutan oleh Penuntut Umum dihentikan," ujar Bambang saat melakukan pertemuan silaturahmi bersama Forkopimda di Kejati Aceh.
Hingga akhir Agustus 2023, lanjut Bambang, pihaknha telah berhasil menyelesaikan 122 perkara dengan pendekatan restorative justice , dan telah dibentuk 250 Rumah RJ di Provinsi Aceh.
Baca Juga: Kejati Amankan Dua Tersangka Korupsi Program PSR Aceh Barat
"Namun, tidak semua perkara pidana dapat diselesaikan melalui restorative justice hanya yang memenuhi persyaratan tertentu dan dikategorikan sebagai perkara ringan yang memenuhi kriteria tersebut," jelas Bambang.
Untuk perkara tindak pidana narkotika, khususnya yang melibatkan penyalahguna, pecandu, dan korban penyalahguna narkotika, penyelesaiannya adalah dengan menempatkan mereka dalam Balai Rehabilitasi.
"Individu yang akan ditempatkan di Balai Rehabilitasi adalah penyalahguna, pecandu, dan korban penyalahgunaan narkotika, bukan Bandar, Pengedar, Penjual, atau Perantara Jual Beli," jelasnya.
Baca Juga: Kejati Aceh Kembali Pertanyakan Berkas Perkara Kasus Korupsi Dana Beasiswa
Oleh karena itu, ia berharap bahwa pelaksanaan rehabilitasi bagi penyalahguna, pecandu, dan korban penyalahguna narkotika di Balai Rehabilitasi Narkotika dapat berjalan lancar.
"Kami berharap bahwa keberadaanRumah RJ akan mendorong kesadaran hukum masyarakat, mengutamakan asas kemanfaatan dan keadilan, serta menciptakan kepastian hukum dalam masyarakat," tandasnya.
Komentar