Kejati Aceh Tahan Tiga Tersangka Korupsi Beasiswa, Negara Rugi Rp14 Miliar

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2021 hingga 2024 pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh, Kamis (2/4/2026).

KOALISI.co - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan program beasiswa Pemerintah Aceh periode tahun anggaran 2021 hingga 2024 yang dikelola oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh. Penetapan tersangka dilakukan pada hari Kamis (2/4/2026) setelah melalui proses pemeriksaan yang mendalam oleh tim penyidik.

Di antara ketiga tersangka tersebut adalah seorang pejabat negara yang pernah menjabat pada dua posisi strategis, yaitu mantan Kepala BPSDM Aceh berinisial S yang juga pernah menjabat sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Langsa. Dua tersangka lainnya adalah CP yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Kerja Sama pada BPSDM Aceh, serta RH yang bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk program beasiswa terkait.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, yang didampingi langsung oleh tim penyidik, menjelaskan bahwa proses penetapan tersangka tidak dilakukan secara sepihak. Ketiga individu tersebut awalnya dipanggil dan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk mengungkap berbagai informasi terkait pengelolaan anggaran beasiswa yang mencapai total sekitar Rp26 miliar.

Baca juga: Wagub Aceh Fadhlullah Akan Mediasi Perselisihan Bupati dan Wabup Pidie Jaya

“Hari ini tiga orang kami periksa sebagai saksi, kemudian berdasarkan alat bukti yang cukup langsung kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar Ali dalam konferensi pers yang digelar di gedung Kejati Aceh, Kamis sore (2/4/2026).

Menurutnya, penetapan status tersangka dilakukan setelah tim penyidik berhasil mengumpulkan minimal dua jenis alat bukti yang sah dan cukup untuk mendukung dugaan pelanggaran hukum yang terjadi. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung dijatuhkan status tersangka dan dilakukan penahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penahanan akan berlangsung selama 20 hari kerja, terhitung mulai tanggal 2 April 2026 hingga dengan tanggal 21 April 2026 mendatang. Selama masa penahanan, para tersangka akan ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kajhu, Banda Aceh.

Baca juga: 144 Personel Brimob Polda Aceh Ikuti Pelatihan Jungle Warfare di Aceh Utara

Dalam konteks kasus ini, tim penyidik telah mengungkap sejumlah indikasi penyimpangan yang terjadi selama pengelolaan program beasiswa Pemerintah Aceh tahun 2021 hingga 2024. Program beasiswa yang seharusnya memberikan kesempatan pendidikan kepada generasi muda Aceh ternyata mengalami berbagai bentuk penyelewengan.

“Kami menemukan beberapa poin penyimpangan, di antaranya penyaluran beasiswa yang tidak tepat sasaran, adanya penerima yang tidak memenuhi syarat administrasi maupun akademik, hingga indikasi penyaluran fiktif baik kepada mahasiswa yang bersekolah di dalam negeri maupun luar negeri,” jelas Ali Rasab Lubis.

Yang lebih mengkhawatirkan, lanjutnya, terdapat sebagian besar dana beasiswa yang tidak pernah sampai kepada pihak yang berhak menerima. “Bahkan terdapat dana yang tidak disalurkan kepada mahasiswa maupun pihak universitas sebagaimana mestinya. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk biaya pendidikan, namun dalam kenyataannya tidak terealisasi dengan benar,” ungkapnya dengan nada tegas.

Baca juga: Kerusakan Sungai Geureudong Pase Kian Parah, Warga Desak Penegakan Hukum

Berdasarkan perhitungan awal yang dilakukan oleh tim penyidik, akibat dari serangkaian perbuatan yang diduga korupstif tersebut, negara mengalami kerugian keuangan yang cukup besar, mencapai sekitar Rp14,07 miliar. Kerugian ini diperkirakan berasal dari penyaluran yang tidak sesuai aturan, pembayaran biaya yang tidak riil, serta pengeluaran anggaran untuk penerima yang tidak memenuhi syarat.

Para tersangka saat ini disangkakan telah melanggar ketentuan hukum yang mengatur tentang tindak pidana korupsi. Secara khusus, mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta junto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Alasan utama dilakukan penahanan terhadap ketiga tersangka adalah untuk mempercepat proses penyidikan yang masih berlangsung. Selain itu, penahanan juga bertujuan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya tindakan yang dapat menghambat proses hukum, seperti tersangka melarikan diri, menghilangkan atau merusak barang bukti, serta melakukan upaya untuk mengulangi perbuatan yang sama atau melakukan tindakan lain yang merugikan negara.

Baca juga: Polisi Selidiki Kasus Anak Hilang di Aceh Tengah

“Kita perlu memastikan bahwa proses penyidikan berjalan lancar dan tidak ada faktor yang dapat mengganggu kebenaran hukum. Penahanan adalah langkah yang tepat dan sesuai dengan prosedur untuk menjaga integritas proses penyidikan,” jelas Ali.

Dalam upaya untuk memulihkan kerugian negara, tim penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1.882.854.400. Uang tersebut saat ini telah dititipkan pada rekening penampungan resmi kejaksaan yang digunakan khusus untuk kepentingan pembuktian dalam proses peradilan serta sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian negara.

Kejati Aceh juga mengeluarkan imbauan kepada seluruh pihak yang secara tidak sah menerima aliran dana dari program beasiswa tersebut agar segera melakukan pengembalian secara sukarela. Imbauan ini diberikan sebagai bentuk kesempatan bagi pihak yang bersangkutan untuk berperilaku jujur dan membantu proses pemulihan kerugian negara.

Baca juga: Anggota Komisi III DPR RI Temui Kapolres Aceh Utara

“Kami mengimbau kepada siapa saja yang menerima dana yang tidak berhak dalam program beasiswa ini untuk segera menghubungi tim penyidik dan mengembalikan kerugian negara secara sukarela. Tim penyidik masih terus berupaya maksimal untuk pengembalian kerugian negara dalam perkara ini, termasuk melalui berbagai jalur hukum yang tersedia,” pungkas Ali Rasab Lubis dalam penutupan konferensi pers.

Tim penyidik juga menyampaikan bahwa penyidikan dalam kasus ini masih akan terus berlanjut, termasuk untuk mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam jaringan korupsi pengelolaan beasiswa tersebut.

Komentar

Loading...