1. Beranda
  2. Hukum

Kejati Aceh Tetapkan 6 Orang Tersangka Kasus Korupsi SPPD DPRK Simeulue

Oleh ,

"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup menetapkan 6 tersangka untuk kegiatan perjalanan Dinas Sekretariat DPRK Simeulue tahun anggaran 2019 melanggar pasal 2 Jo Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas Kajati Aceh.

Baca Juga