Kerugian Negara Capai Rp38,4 Miliar
Kejati Aceh Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PSR di Aceh Jaya
KOALISI.co - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh resmi menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Jaya.
Program ini bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dan dijalankan oleh Koperasi Pertanian Sama Mangat atau Koperasi Produsen Sama Mangat (KPSM) pada tahun anggaran 2019 hingga 2023.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil perkembangan penyidikan, laporan hasil ekspose, disposisi serta petunjuk Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, dan ekspose bersama pimpinan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.
Baca Juga: Usai Periksa 56 Saksi Kasus Korupsi PSR Aceh Jaya, Kejati Aceh Akan Tetapkan Tersangka
Atas persetujuan tertulis pemeriksaan anggota DPRK Aceh Jaya melalui surat Gubernur Aceh atas nama Menteri Dalam Negeri, Tim Penyidik Kejati Aceh menetapkan tiga tersangka.
Para tersangka yakni, S, wiraswasta sekaligus Ketua Koperasi Pertanian Sama Mangat dan anggota DPRK Aceh Jaya periode 2024–2029, ditetapkan pada 15 Juli 2025, TM, mantan Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya periode 2017–2020 dan Plt. Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya Januari 2023–2024, ditetapkan pada 30 Juli 2025, TR, mantan Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya Maret 2021–2023 dan Sekda Aceh Jaya, ditetapkan pada 30 Juli 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan bahwa penetapan ini dilakukan setelah penyidik mendapatkan bukti permulaan yang cukup dari pemeriksaan saksi, ahli, serta dokumen terkait program PSR.
Baca dihalaman selanjutnya >>>

