Kejati Aceh Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Sertifikat Tanah

Plh Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis. Foto: Irma/KOALISI.co

KOALISI.co - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh sedang mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sertifikat tanah bagi masyarakat miskin dan saat ini masih berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Plh Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan, saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan BPKP untuk menentukan berapa jumlah kerugian negara.

“Kasus tersebut sudah dalam tahap penyidikan, saksi-saksi yang diperiksa ada sekitar 20 orang yang terdiri dari 3 klasifikasi yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan lainnya,” kata Ali Rasab Lubis kepada KOALISI.co Rabu(8/2/2023).

Baca Juga: Kejati Aceh Hanya Terima SPDP Tanpa Berkas dari Perkara Wastafel

Dikatakan, dalam pemeriksaan saksi, hasilnya menjurus ke penyimpangan tindak pidana korupsi, namun pihaknya masih menunggu keterangan langsung dari ahli.

“Kasus ini bermula di Dinas Pertanahan (Distan) Aceh sejak tahun 2019 dengan target pengadaan 2.200 sertifikat tanah untuk masyarakat miskin dan 200 sertifikat aset milik pemerintah, di lokasi Aceh Tamiang, Aceh Timur, Aceh Utara, Lhokseumawe, Pidie, dan Pidie Jaya,” jelas Ali Rasab Lubis.

Kemudian, kegiatan penyertifikatan tanah milik masyarakat miskin terhadap DPA terjadi perubahan anggaran dari 2.918.613.500 menjadi Rp2.778.445.500 dengan pengurangan target pengadaan 1.553 Sertifikat. Hal ini berdasarkan dengan keluarnya Peraturan Gubernur Aceh Nomor 73 Tahun 2019 sebagai pedoman dalam pelaksanaannya.

Baca Juga: Kejati Aceh Minta Penyidik Polda Kembalikan Berkas Korupsi Beasiswa

“Namun, target DPA untuk menghasilkan sertifikat sebanyak 1.553 tidak tercapai, yang terealisasi hanya 1.113 dan ini tidak mencapai target DPA.,” tutup Ali Rasab Lubis.

Komentar

Loading...