Sempat Masuk DPO
Keluarga Serahkan Tersangka Penganiayaan Hingga Meninggal Dunia ke Polresta Banda Aceh
KOALISI.co - Seorang pria RA (23) salah satu warga di gampong Lagang, Darul Imarah, Aceh Besar diserahkan oleh keluarga ke Polisi pada Kamis 11 Agustus 2022.
Pasalnya, pasca dikeluarkannya status Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Satreskrim Polresta Banda Aceh beberapa waktu lalu. RA telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, RA telah melakukan penganiayaan berat yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Baca Juga: Diancam dengan Pisau, Pemuda Banda Aceh ini Perkosa Remaja Wanita di Hotel
"Awalnya Rumah tersangka RA didatangi oleh korban Andriansyah (24) warga Lamsiteh, Aceh Besar pada Rabu 3 Agustus 2022 silam sekitar jam 17.30 WIB," jelasnya.
Saat itu, sempat terjadi perkelahian dan korban Andriansyah mencabut sebilah senjata tajam jenis rencong dari saku celana hendak menikam tersangka, namun rencong tersebut berhasil di rebut tersangka.
Baca Juga: Curi Barang Berharga Milik Tetangga, Pelaku Ditangkap Polisi di Banda Aceh
"Saat dilakukan interogasi, menurut keterangan dari tersangka, korban saat datang ke rumahnya dengan membawa sebilah senjata tajam jenis rencong," jelasnya.
Sempat terjadi perkelahian yang kemudian rencong tersebut berhasil direbut oleh tersangka dan pada saat itu juga ianya langsung menusuk bagian perut dan dada korban hingga korban terjatuh, saat itu pula tersangka melarikan diri.
Baca dihalaman selanjutnya >>>