1. Beranda
  2. Pemerintahan

Kemenag Mencatat Banyak Lembaga Zakat Tidak Berizin

Oleh ,

KOALISI.co - Kementerian Agama beberkan lembaga pengelola zakat yang didata hingga Januari 2023. Di tingkat pusat, ada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Sudah terbentuk juga 34 Baznas tingkat provinsi dan 464 Baznas kabupaten/kota.

Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin mengatakan, Kemenag mencatat ada 37 Lembaga Amil Zakat atau LAZ Skala Nasional, 33 LAZ Skala Provinsi, 70 LAZ Skala Kab/Kota yang memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama.

“Ada juga 108 Lembaga yang telah melakukan aktivitas pengelolaan zakat namun tidak memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama,” jelas Kamaruddin Amin, Jum’at (27/01/2023).

Baca Juga: Biaya Jemaah Haji Naik, Ini Penjelasan Kemenag

Kamaruddin menegaskan tata kelola zakat di Indonesia diatur dalam dalam UU No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Pasal 18 ayat (1) UU 23/2011 mengatur bahwa Pembentukan LAZ wajib mendapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri. Sementara pada ayat (2) mengatur bahwab izin hanya diberikan apabila memenuhi persyaratan:
terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial;
a) berbentuk lembaga berbadan hukum;
b) mendapat rekomendasi dari Baznas;
c) memiliki pengawas syariat;
d) memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya;
e) bersifat nirlaba;
f) memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat; dan
bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala.

“Lembaga pengelola zakat yang tidak berizin wajib segera melakukan proses perizinan sesuai prosedur pedoman pemberian izin pembentukan Lembaga amil zakat,” tegas Kamaruddin Amin.

Dikatakan Kamaruddin, Lembaga pengelola zakat yang tidak berizin sesuai undang-undang Zakat No.23 Tahun 2011, wajib menghentikan segala aktivitas pengelolaan zakat. Pasal 38 menegaskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang.

Baca Juga: Kemenag Ingatkan Masyarakat Jangan Paksakan Kurban di Tengah Wabah PMK

“Ini juga bagian dari menjalankan mitigasi risiko atas pengelolaan dana zakat, infak dan sedekah,” tegasnya.

Kementerian Agama mengimbau masyarakat untuk selalu menunaikan zakat, infak, dan sedekah kepada Lembaga pengelola zakat yang telah dibentuk pemerintah dan masyarakat yang telah mendapatkan izin operasional sesuai ketentuan regulasi.

Baca Juga