Kemenhub: Sepeda Listrik Hanya Boleh Digunakan Anak Usia Minimal 12 Tahun
KOALISI.co - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebutkan sepeda listrik untuk anak-anak hanya boleh digunakan bagi mereka yang telah berusia paling rendah 12 tahun.
Direktur Sarana Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Danto Restyawan mengatakan, penggunaan sepeda listrik pada dasarnya tidak diperuntukkan bagi anak di bawah umur.
"Sepeda listrik kecepatan maksimumnya adalah 25 Km per jam. Ketentuan menggunakan sepeda listrik harus menggunakan helm, usia paling rendah 12 tahun," kata Danto, Kamis (3/8/2023).
Baca Juga: Pemerintah Anggarkan Rp8 Triliun untuk Bantuan Bahan Pokok Warga Miskin
Dikatakan Danto, hal itu penting untuk ditekankan mengingat maraknya kecelakaan sepeda listrik umumnya disebabkan oleh penggunaannya dilakukan di luar ketentuan regulasi.
“Aturan itu tertulis dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45/2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik,” ujar Danto.
Dijelaskan, penggunaan sepeda listrik pada dasarnya harus dioperasikan di lajur khusus pada kawasan tertentu. Seperti, kawasan wisata, kawasan perkantoran, area di luar jalan, wilayah pemukiman, dan area di luar jalan.
Baca Juga: Pj Gubernur Minta ASN Pemerintah Aceh Bekerja Dengan Baik
“Jika lajur khusus dimaksud tidak tersedia, maka penggunaan sepeda listrik bisa dioperasikan di trotoar dengan kapasitas memadai dan memperhatikan keselamatan pejalan kaki,” tukas Danto.