Kementerian ATR Tetapkan 9 RDTR IKN Nusantara Jadi Peraturan Kepala
KOALISI.co - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menetapkan sembilan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sebagai Peraturan Kepala (Perka) Otorita Ibu Kota Negara (OIKN).
Menurut Menteri ATR, Hadi Tjahjanto, proses RDTR berjalan baik tanpa masalah, dan pelepasan hutan seluas 36 ribu hektar telah selesai ditandatangani.
“RDTR mencakup sembilan wilayah perencanaan yang diperlukan sebagai acuan pembangunan, termasuk wilayah inti pusat pemerintahan, wilayah IKN Barat, IKN Timur, dan lainnya,” kata Hadi, Rabu (26/7/2023).
Baca Juga: Presiden Jokowi Sebut Indonesia Siap jadi Tuan Rumah Olimpiade 2036 di IKN
Selain itu, progres pengadaan tanah di IKN juga berjalan baik, dengan 7 paket dari total 12 paket telah selesai.
“Kita meminta bantuan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) untuk mempercepat proses pembayaran paket pengadaan tanah yang masih dalam proses,” ujar Hadi.
Dijelaskan, penetapan lokasi (penlok) pengadaan tanah juga telah disosialisasikan kepada masyarakat dan berada di tahap akhir.
Baca Juga: Cara Menghitung Pajak Sarang Walet yang Jadi Salah Satu Sumber Dana IKN
“Pembangunan IKN Nusantara kini terus digenjot oleh pemerintah, dan Kementerian ATR/BPN bertanggung jawab dalam dua aspek, yaitu penyusunan tata ruang dan pengadaan tanah di IKN,” tutup Hadi.
Komentar