Kepala BKKP3A Aceh Selatan Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Korupsi BOKB
KOALISI.co - Majelis Hakim PN Tipikor Banda Aceh memvonis Kepala Badan Kesejahteraan Keluarga, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BKKP3A) Aceh Selatan Musni Yakop 1 tahun penjara, pada Senin (16/10/2023).
Selain pidana 1 tahun penjara, Musni Yakop juga didenda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp34 juta.
Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim R. Hendral dengan hakim anggota Daddy dan Hamzah Sulaiman, pada sidang putusan yang digelar di PN Tipikor Banda Aceh.
Baca Juga: Dua Terdakwa Kasus Korupsi BOK Dinkes Pidie Jaya Divonis 1 Tahun Penjara
Musni Yakop dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) pada BKKP3A Aceh Selatan tahun anggaran 2016.
Dalam kasus tersebut, Musni Yakop bersama-sama dengan terdakwa Taisir selaku bendahara BKKP3A Aceh Selatan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp382 juta dari dana BOKB sebesar Rp757 juta.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Selatan menuntut terdakwa Musni Yakop dengan hukuman 1 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp34 juta.
Baca Juga: Dua Terdakwa Kasus Korupsi BOK Dinkes Pidie Jaya Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Musni Yakop telah membayar uang pengganti sebesar Rp34 juta sebelum pembacaan putusan.
Sementara itu, terdakwa Taisir selaku bendahara BKKP3A Aceh Selatan akan menjalani sidang pembacaan putusan pada Senin (23/10/2023).
Komentar