Kerap Transaksi Narkoba, 2 Pria Asal Aceh Utara Diamakan Polisi
KOALISI.co - Dua remaja penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu diamankan Polisi di Desa Keude Krueng Geukueh, Dewantara, Aceh Utara, wilayah hukum Polres Lhokseumawe, Jumat (3/2/2023).
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kasat Narkoba, Iptu Muhammad Hadimas, mengatakan, dua tersangka yang diamankan tersebut yakni RS (24) dan MI (27) warga Kecamatan Dewantara.
"Penangkapan dua tersangka ini berawal dari laporan masyarakat, bahwa di Dusun Beringin I, Gampong Keude Krueng Geukueh kerap dijadikan tempat transaksi Narkoba jenis sabu-sabu," ujarnya Minggu (5/2/2023).
Baca Juga: Gerombolan Remaja Bacok Seorang Pria di Lhokseumawe, 13 Orang Diamankan
Setalah menanggkap RS danMI, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 2,4 gram yang dibungkus dalam plastik transparan berles merah, tiga unit Hp dan dan satu buah dompet motif bunga.
"Tersangka mengakui bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu ini adalah miliknya yang diperoleh dari Din (DPO) dengan tujuan untuk diperjualbelikan kepada orang lain," kata Kasat.
Saat ini, dua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Lhokseumawe untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Komentar