Ketua BRA Ditetapkan Sebagai tersangka Korupsi Pengadaan Budidaya Ikan Senilai Rp15 Miliar
KOALISI.co - Ketua BRA, Suhendri ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait dugaan korupsi pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik, pada Selasa (16/7/2024).
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil ekpose oleh Tim Penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh pada 9 Juli 2024. Selain ketua BRA, penyidik juga menetapkan 5 tersangka lainnya, yakni ZF, Mhd, M ,ZM dan HM.
Plh Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan sebelum dilakukan penetapan tersangka, mereka dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.
Baca Juga: Jaksa Periksa Konfrontasi Para Saksi di Perkara Korupsi BRA
"Dari 6 orang dipanggil menjadi saksi, yang memenuhi panggilan hanya 4 orang yaitu Mhd, M, ZM, dan HM, sedangkan SH dan ZF tidak datang memenuhi panggilan," kata Ali dalam keterangan tertulisnya.
Ali meenjelaskan, berdasarkan fakta penyidikan, diperoleh fakta bahwa 9 kelompok tidak menerima bantuan bibit ikan kakap dan pakan rucah serta tidak ada menandatangani Berita Acara Serah Terima (Fiktif).
"Perbuatan ini tidak sesuai dengan ketentuan, namun telah dibayarkan 100% oleh Sekretariat Badan Reintegrasi Aceh dan masyarakat korban konflik yang memang membutuhkan tidak pernah mendapatkannya," terangnya.
Baca Juga: Kejati Aceh Periksa 50 Saksi Kasus Dugaan Korupsi di BRA, Keuchik dan Camat Ikut Diperiksa
Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara auditor dengan perhitungan total lost, sesuai nilai pencairan yang masuk ke rekening masing-masing perusahaan yakni Rp 15,3 Miliar.
"Tindak lanjut terhadap tersangka SH (Ketua BRA) dan ZF (Wiraswasta) akan dilakukan pemanggilan kembali sebagai tersangka dalam waktu dekat," pungkasnya.