Ketua CCIA Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Toko PIKA
KOALISI.co - Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa Yudya Pratidina, Ketua Central Creative Industries of Abdya (CCIA), dalam kasus korupsi Toko Pika, pada Rabu (4/10/2023).
Selain pidana penjara, terdakwa Yudya Pratidi juga didenda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus korupsi aplikasi sistem informasi terpadu Toko PIKA.
Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh R Hendral yang dihadiri oleh Kuasa Hukum terdakwa serta disaksikan secara online oleh terdakwa Yudya Pratidina dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Majelis Hakim Tunda Sidang Putusan Kasus Korupsi Toko PIKA
Majelis Hakim menilai Yudya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan terdakwa lain, yaitu Muhammad Syaifuddin selaku rekanan atau Direktur PT Karya Generus Bangsa dan Khazali selaku PPK di Disperindagkop Kabupaten Abdya.
Dalam kasus ini, Yudya Pratidina terbukti menyalahgunakan anggaran pembangunan aplikasi Toko PIKA tahun anggaran 2020 sebesar Rp309 juta dari total anggaran Rp1,3 miliar. Ia menggunakan anggaran tersebut untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Yudya Pratidina dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 1 tahun kurungan. JPU juga menuntut Yudya membayar uang pengganti sebesar Rp313 juta subsider 6 bulan.
Baca Juga: Korupsi Toko PIKA, Ketua CCIA Dituntut 6 Tahun 6 Bulan Penjara
Vonis yang dijatuhkan kepada Yudya Pratidina lebih ringan dari tuntutan JPU. Namun, vonis tersebut masih dapat diajukan banding oleh Yudya Pratidina.
Sebagai informasi, dua terdakwa lain dalam kasus ini, yaitu Muhammad Syaifuddin dan Khazali, telah divonis 5 tahun penjara pada 1 Februari 2023.