Ketua DPRA dan Wali Nanggroe Aceh Serahkan Dokumen Pelanggaran ke Menko Polhukam

dok. Ist.

KOALISI.co - Ketua DPRA Saiful Bahri atau Pon Yahya bersama Wali Nanggroe Aceh Tgk Malik Mahmud Al Haytar mendatangi Kantor Menko Pulhukam untuk menyerahkan dokumen pelanggaran HAM masa lalu yang terjadi di Aceh, pada Kamis (2/3/2023).

Pon Yahya usai menyerahkan dokumen tersebut mengatakan, dokumen yang diserahkan diantaranya berisi nama-nama para korban pelanggaran HAM di Aceh.

Dokumen itu diterima langsung Menkopolhukam Mahfud MD di ruang kerjanya dalam pertemuan yang berlangsung selama 1,5 jam.

Baca Juga: Pj Gubernur dan Ketua DPRA Terima Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Kinerja Percepatan Penurunan Stunting dari BPK RI

“Kami membicarakan tentang pelanggaran HAM Berat di Aceh dan mengantarkan surat tembusan ketua DPR Aceh yang dikirim kepada Presiden terkait kebutuhan anggaran penguatan perdamaian pada poin 3.2.5 MoU Helsinki,” ujar Pon Yahya.

Poh Yahya menjelaskan, penyerahan dokumen tersebut merupakan tindaklanjut dari pernyataan Presiden Jokowi pada Januari lalu yang menyatakan pengakuan terkait telah terjadinya sejumlah pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia.

Saat itu, Presiden Jokowi mengakui adanya sederet peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi di Tanah Air pada masa lalu. Total ada 12 peristiwa pelanggaran HAM yang disinggung Jokowi, tiga di anataranya terjadi di Aceh, yakni tragedi Simpang KKA, Rumoh Geudong-Pos Sattis, dan peristiwa Jambo Keupok.

Baca Juga: Pj Gubernur Sambut Kedatangan Menko Polhukam dan Mendagri

“Dalam pertemuan tadi, Mahfud MD mendengar dengan baik dan mencatat isi pertemuan ini, kemudian akan melakukan pertemuan lanjutan dan pertemuan hari ini akan disampaikan kepada Presiden Jokowi dan Presiden akan membuat lauching pemulihan korban konflik yang akan dimulai dari Aceh,” kata Pon Yahya.

Poh Yahya juga menyebutkan, meskipun Presiden Jokowi sudah mengakui tiga pelanggaran HAM berat di Aceh, namun sesungguhnya pelanggaran HAM berat yang terjadi di Aceh lebih banyak.

Komentar

Loading...