KIA Putuskan Data Hak Atas Tanah Informasi Terbuka
KOALISI.co - Majelis Komisioner Komisi Informasi Aceh (KIA) memutuskan bahwa Data Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) beserta sejumlah dokumen turunannya merupakan informasi publik yang bersifat terbuka.
Putusan ini ditetapkan dalam sidang yang digelar terbuka untuk umum di Banda Aceh, Kamis (12/3/2026).
Putusan dengan nomor register 027/XI/KIA-PS-A/2025 tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis M. Nasir, didampingi anggota majelis Junaidi dan Sabri, serta panitera Zulfadli.
Baca Juga: YARA Desak Pemkab Aceh Besar Segera Bayar Tunggakan TPP ASN demi Stabilitas Pelayanan Publik
Majelis memutuskan bahwa sejumlah dokumen terkait pemanfaatan hasil hutan oleh pemegang hak atas tanah harus dibuka untuk publik.
Informasi tersebut mencakup Laporan Hasil Cruising (LHC) yang dilengkapi peta pohon dan rencana tebang, serta rekapitulasi data pengangkutan kayu yang tertuang dalam Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu (SKSHHK).
Dalam amar putusannya, majelis hakim informasi memerintahkan BPHL Wilayah I Aceh sebagai termohon untuk memberikan informasi yang dimohonkan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: KIA Putuskan Data HGU Informasi Terbuka, BPN Aceh Diminta Batalkan Uji Konsekuensi
Namun, tidak semua permohonan pemohon dikabulkan.
Majelis mengecualikan satu jenis permohonan informasi, yakni data spasial dalam format shapefile (SHP) untuk masing-masing area izin kerja PHAT.
Baca Juga: KIA Launching dan Sosialisasi Monev Keterbukaan Informasi Publik 2025
"Amar putusan ini memerintahkan termohon untuk memberikan informasi yang dimohonkan, kecuali data spasial dalam format shapefile," demikian bunyi petikan putusan yang diterima KOALISI.co, Kamis (12/3/2026) siang.
Sengketa ini berawal ketika Yayasan HAkA mengajukan permohonan informasi kepada PPID BPHL Wilayah I Aceh terkait empat jenis data: daftar nama PHAT di Aceh, dokumen LHC, data spasial SHP, dan rekapitulasi SKSHHK.
Dari keempat permohonan tersebut, termohon hanya memberikan daftar nama PHAT.
Baca Juga: Pernyataan Kepala BPKAD Lhokseumawe Soal Gaji ASN Pembohongan Publik
Tiga informasi lainnya ditolak dengan alasan masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan.
Penolakan ini kemudian mendorong HAkA untuk mengajukan sengketa ke Komisi Informasi Aceh pada 4 November 2025.
Proses persidangan sempat tertunda akibat bencana alam yang melanda Aceh.
Sidang baru efektif berjalan pada Februari 2026 dengan agenda pembuktian hingga akhirnya mencapai putusan.
Baca Juga: YARA Gugat Kemendagri soal Hilangnya 4 Pulau di Aceh, KIP Gelar Sidang Sengketa Informasi
Majelis Komisioner KIA menyatakan bahwa berdasarkan fakta persidangan, pemohon memiliki kepentingan langsung dan hak atas informasi yang dimohonkan.
Selain itu, termohon dinyatakan menguasai informasi yang dipersengketakan, kecuali data spasial SHP.
"Dengan demikian, Komisi berwenang mengadili perkara ini dan memutuskan bahwa informasi a quo merupakan informasi terbuka yang wajib diberikan kepada publik," tulis majelis dalam pertimbangannya.
Baca Juga: Sekda Aceh Serahkan Penghargaan Untuk Instansi Penerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik
Terhadap putusan ini, para pihak yang tidak menerima dapat mengajukan keberatan tertulis ke pengadilan yang berwenang dalam waktu 14 hari kerja sejak salinan putusan diterima.
Jika tidak ada keberatan yang diajukan, putusan ini akan berkekuatan hukum tetap dan dapat dimintakan penetapan eksekusi ke ketua pengadilan di wilayah hukum termohon.

