1. Beranda
  2. News

KIP Aceh: 1385 Ditetapkan Sebagai DCS anggota DPR Aceh

Oleh ,

KOALISI.co - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengumumkan informasi terkait Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPR Aceh, pada Jumat (18/8/2024).

Ketua KIP Aceh, Saiful mengatakan, DCS yang telah ditetapkan merupakan bakal calon anggota DPR Aceh yang telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh KPU RI.

"KIP Aceh telah resmi mengumumkan DCS anggota DPR Aceh dan persentase keterwakilan perempuan dalam DCS," kata Saiful, Sabtu (19/8/2023).

Baca Juga: Pj Gubernur Aceh Lantik Komisioner KIP Aceh Periode 2023-2028

Disebutkan Saiful, sebanyak 1385 bakal calon ditetapkan sebagai DCS anggota DPR Aceh dengan jumlah laki-laki 902 orang dan perempuan berjumlah 483 orang.

"Anggota DPR Aceh dan DPR Kabupaten/Kota yang tercantum dalam DCS akan dimuat di media massa cetak dan media massa elektronik dari tanggal 19 hingga 28 Agustus 2023," jelasnya.

Sejalan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap DCS.

"Masyarakat juga dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap nama-nama calon di dalam DCS disertai dengan bukti identitas diri dan bukti relevan kepada KIP Aceh," tukasnya.

Baca Juga