KIP Aceh; 8 Partai Lokal Sudah Memiliki Akun SIPOL
KOALISI.co - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh umumkan pendaftaran Partai Politik Lokal sebagai Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di ruang Aula setempat, Jumat 29 Juli 2022.
Kegiatan dibuka secara langsung oleh ketua KIP Aceh Syamsul Bahri didampingi Munawarsyah, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Aceh bersama wakil ketua Tharmizi, Anggota KIP Aceh, Ranisah, Agusni AH, dan Akmal Abzal.
Syamsul Bahri dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kegiatan dilaksanakan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022. Ia berharap kepada partai politik lokal agar melakukan pendaftaran pada awal masa tahapan.
“Partai politik lokal harapnya melakukan pendaftaran pada awal proses masa tahapan pendaftaran, sehingga jika adanya kekeliruan pada berkas dokumen persyaratan masih ada waktu untuk melakukan perbaikan”,ujarnya.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Aceh, Munawarsyah dalam arahannya menyampaikan bahwa KIP Aceh membuka pendaftaran Partai Politik Lokal sebagai Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 selama 14 hari, dimulai tanggal 1-14 Agustus 2022.
“Waktu pelayanan pendaftaran berlangsung dari hari senin, 1 Agustus s.d Sabtu, 13 Agustus 2022 pukul 08:00 WIB s.d 16.00 WIB dan hari Minggu, 14 Agustus 2022 pukul 08:00 WIB s.d 23:59 WIB," ujarnya.
Sementara itu untuk tempat pendaftaran berlokasi di Kantor KIP Aceh, Jalan Teuku Nyak Arief, Komplek Badan Arsip dan Perpustakaan Aceh, Banda Aceh, tambahnya.
Ia juga menyatakan hingga 29 Juli 2022 ada 8 partai lokal yang telah memiliki akun SIPOL yaitu Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh), Partai Aceh (PA), Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa (GABTHAT).
Kemudian, Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA), Partai Islam Aceh (PIA), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Amanah Reformasi (PAR).
Komentar