KIP Aceh Umumkan Empat Partai Lokal Aceh Dinyatakan Memenuhi Syarat Hasil Perbaikan
KOALISI.co - Komisi Independen Pemilhan (KIP) Provinsi Aceh mengumumkan sebanyak empat Partai Politik Lokal di Provinsi Aceh dinyatakan memenuhi syarat atau lolos verifikasi faktual hasil perbaikan.
Adapun empat Partai Lokal Aceh yang dinyatakan memenuhi syarat antara lain, Partai Adil Sejahtera (PAS), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Gabthat dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA).
Pengumuman ini disampaikan KIP Aceh dalam Rapat Pleno terbuka tentang rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik dan Partai Politik Lokal di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh, Jumat (9/12/2022).
Baca Juga: KIP Aceh Laksanakan Verifikasi Faktual Empat Partai Politik Lokal
"Dari hasil rekapitulasi verifikasi faktual hasil perbaikan terhadap empat Partai Lokal Aceh, semuanya dinyatakan telah memenuhi syarat," kata Ketua Divisi Teknik Penyelenggara KIP Aceh, Munawarsyah usai Rapat Pleno.
Munawarsyah menjelaskan, merujuk pada Keputusan KIP Aceh, Partai Politik Lokal Aceh dinyatakan memenuhi syarat minimal memiliki 2/3 kepengurusan di 16 Kabupaten/Kota yang ada di Aceh.
"Empat Partai Lokal yang dinyatakan memenuhi syarat akan ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024, menyusul dua Partai Lokal lainnya yakni Partai Aceh (PA) dan Partai Nanggroe Aceh (PNA)," urai Munawarsyah.
Baca Juga: Detik Akhir Penutupan Peserta Pemilu, Partai Amanah Reformasi Daftar ke KIP Aceh
Selain itu, kata Munawarsyah, terhadap Partai Nasional yang dilakukan verifikasi faktual, juga dinyatakan memenuhi syarat. Namun, putusan ini tetap akan diserahkan kepada KPU RI.
"Nantinya, Partai Nasional ini akan direkapitulasi oleh KPU apabila 34 Provinsi juga memenuhi syarat, maka bisa ditetapkan sebagai peserta Pemilu, penetapan di Aceh belum tentu memenuhi syarat di Pusat,” terang Munawarsyah.
Komentar