Kondisi, Tantangan dan Solusi dari Penyelenggaraan dan Pengawasan Pemilu 2024

KOALISI.co - Pada tahun 2024 nanti, kita akan melaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak. Pada tahun tersebut, kita akan memilih Anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Berdasarkan pada aspek penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu 2024, tentu dalam pelaksanaannya akan penuh dengan tantangan secara nasional. Tantangan tersebut tentu harus segera kita antisipasi, sehingga tidak menganggu kesuksesan serta kelancaran Pemilu dan Pilkada serentak pada tahun 2024 nanti.
Penulis perlu menekankan pada aspek integritas penyelenggara dan pengawas Pemilu 2024 yang jujur dan adil, sesuai dengan asas-asas Pemilu yang memang harus kita junjung tinggi sebagai salah satu tantangan yang bakal kita hadapi.
Baca Juga: Ekosistem Media Pengaruhi Kualitas Produk Jurnalistik
Oleh karena itu, dalam rangka mewujudkannya, kita perlu bersinergi dengan Lembaga Negara Independen lainnya, seperti: Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), sehingga konten pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye di media kita bersih dari unsur media yang partisan.
Terlebih dari segi teknis, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai regulator pelaksanaan pemilu, tidak memiliki tugas pokok dan fungsi dalam memantau kampanye pemilu di media.
Penulis meyakini, bahwa media lewat kontennya memiliki kans yang cukup besar dalam membentuk opini publik, dan menciptakan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat pada saat penyelenggaraan pemilu berlangsung.
Baca Juga: Perusahaan Media dan Produk Jurnalistik Harus Berkualitas
Penulis menyarankan setiap jenis media (cetak, elektronik dan siber) ketika berkampanye yang diperkirakan akan terlaksana pada tanggal 2 Juni – 22 Juni 2024 nanti untuk:
1) menyediakan waktu yang cukup bagi peliputan Pemilu/Pilkada;
2) Bersikap adil dan proporsional terhadap para peserta Pemilu/Pilkada;
3) Tidak bersikap partisan terhadap salah satu peserta Pemilu/Pilkada;
4) Produksi konten yang dibiayai atau disponsori oleh peserta Pemilu/Pilkada perlu diatur lebih lanjut; dan
5) Media tunduk pada Peraturan Perundang-Undangan serta Peraturan dan Kebijakan Teknis tentang Pemilu/Pilkada yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang; serta
6) Iklan kampanye juga harus tunduk pada Peraturan Perundang-Undangan serta Peraturan dan Kebijakan Teknis tentang Pemilu/Pilkada yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang.
Baca dihalaman selanjutunya>>>
Komentar