Korps PMII Putri Daftar Sebagai Lembaga Pemantau Pemilu di Bawaslu Aceh
KOALISI.co - Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Putri Provinsi Aceh mendaftar sebagai lembaga pemantau Pemilu di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Aceh pada Senin 24 Oktober 2022.
Ketua Korps PMII Putri Provinsi Aceh, Widia Fitri mengatakan, upaya pendaftaran ini dilakukan untuk membangun sinergi dan menghadirkan Pemilu yang berkualitas pada kontestasi politik pada 2024 mendatang.
"Pendaftaran Korps PMII Putri Provinsi Aceh bertujuan untuk membangun sinergi dengan Bawaslu Provinsi, serta memasifkan peran perempuan dalam pemantauan pelaksanaan Pemilu di Aceh," kata Widia.
Menurut Widia, partisipasi politik perempuan di Aceh terhadap Pemilu masih dibawah 30%. Hal ini menjadi salah satu faktor Korps PMII Putri untuk bersinergi bersama Bawaslu dalam peningkatan partisipasi perempuan.
"Harapannya dengan hadirnya kita, bisa lebih meningkat partisipasi politik perempuan pada Pemilu mendatang, langkah ini mudah mudahan bisa menambah penguatan demokrasi kita," imbuh Widia.
Ditambahkannya, pentingnya partisipasi perempuan pada Pemilu 2024 mendatang, menjadi kewajiban bersama untuk mensukseskan perhelatan demokrasi di Indonesia.
"PB PMII sendiri telah terdaftar serta terakreditasi di Bawaslu RI pada 3 Agustus 2022 lalu sebagai lembaga pemantau pemilu, ini menjadi langkah awal oleh Kopri PKC Aceh untuk membangun sinergi dengan Bawaslu Aceh," demikian Widia.