KPU dan KIP Aceh Sosialiasi Sipol Terhadap Partai Lokal di Aceh

KPU dan KIP Aceh Sosialiasi Sipol Terhadap Partai Lokal di Aceh
KPU RI dan KIP Aceh sosialiasikan Sipol terhadap partai lokal Aceh, di Hotel Hermes, pada Rabu 29 Juni 2022.

KOALISI.co - Anggota KPU RI bersama KIP Aceh menggelar sosialisasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) terhadap partai politik lokal di Aceh, di Hotel Hermes, Banda Aceh pada Rabu 29 Juni 2022.

Anggota KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan, Idham Holik mengatakan, sosialisasi Sipol dilakukan kepada partai lokal yang akan menjadi peserta Pemilu pada tahun 2024 mendatang.

"Kita melakukan rapat koordinasi khusus dengan KIP Aceh dalam rangka mempersiapkan pendaftaran regulasi teknis, pendaftaran verifikasi, dan penetapan partai politik lokal," kata Idham Holik.

Dikatakan Idham Holik, pendaftaran Sipol sendiri akan di buka pada tanggal 1 hingga 14 Agustus 2022 yang juga bersamaan dengan partai politik tingkat nasional.

"Sosialisasi Sipol akan digunakan partai lokal dalam proses pendaftaran partai politik secara eletronik," terangnya.

Hal ini agar partai politik lokal memiliki waktu yang cukup dalam mengapload data persyaratan pendaftaran yang telah di atur dalam UU Nomor 11 tahun 2006 peraturan pemerintah Nomor 20 tahun 2007 dan Qanun Aceh Nomor 3 tahun 2008.

"Kita juga akan melakukan rapat koordinasi kepada KIP Kabupaten dan Kota se-Aceh dalam rangka memastikan seluruh organ-organ atau struktur KIP di Aceh sudah siap melaksanakan seluruh tahapan," demikian Idham Holik.

Komentar

Loading...