KPU Resmi Tutup Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024

KOALISI.co - KPU secara resmi menutup Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024, Minggu 14 Agustus 2022 pada pukul 23.59 WIB di kantor KPU.

Seremoni penutupan dihadiri oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Anggota KPU Idham Holik, Mochammad Afifuddin, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, dan Parsadaan Harahap, bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno, serta disaksikan oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dan Anggota Bawaslu Totok Hariyono.

Sesuai Pasal 16 ayat 2 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, waktu pendaftaran pada tanggal 1 s.d. 14 Agustus 2022 dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 WIB, kecuali hari terakhir masa pendaftaran dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 23.59 WIB.

Baca Juga: 22 Partai Politik telah Serahkan Berkas Pendaftaran ke KPU

Penutupan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu Tahun 2024 juga ditandai dengan ditutupnya pintu kaca loby utama kantor Komisi Pemilihan Umum.

Komentar

Loading...