KPU RI Sebut Hasil Pemilu Diumumkan Maksimal 35 Hari Usai Pencoblosan
KOALISI.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebutkan hasil rekapitulasi suara di Pemilu 2024 akan diumumkan dalam waktu maksimal 35 hari usai hari pemungutan suara.
Komisioner KPU, Betty Epsilon Idroos mengatakn, proses pengumuman tersebut akan dilakukan dengan menggunakan aplikasi 'Sirekap' (Sistem Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara).
"Hasil pemilu akan diunggah ke dalam Sirekap paling lambat 35 hari setelah hari pemungutan suara," kata Betty dalam siaran pers pada Kamis (3/8/23).
Baca Juga: KPU RI Jamin Jaga Data Pribadi Bacaleg dan Data Pemilih Sesuai Aturan
Betty menjelaskan, saat ini KPU sedang fokus menyusun regulasi teknis terkait proses penghitungan dan rekapitulasi suara pemilu, mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) yang telah ditetapkan.
“Hal ini mencakup PKPU 9/2019 yang merupakan perubahan atas PKPU 3 tentang Penghitungan Suara, serta PKPU 4/2019 tentang Rekapitulasi,” jelas Betty.
Penggunaan aplikasi Sirekap dalam Pemilu 2024 diharapkan akan sangat membantu proses penghitungan suara, karena aplikasi ini dapat diakses melalui perangkat HP berbasis Android dan iOS, dan dapat digunakan dalam kondisi online maupun offline.
Baca Juga: KPU RI Beri Kesempatan Parpol Perbaiki Dokumen Bacaleg Hingga 16 Juli 2023
"Kami saat ini sedang menyusun aplikasi Sirekap untuk Pemilu 2024, tinggal melakukan sentuhan akhir dan akan kami konsultasikan. Kami akan menyusun Sirekap sesuai dengan Rancangan PKPU yang sedang kami siapkan," tukas Betty.
Komentar