KPU Tegaskan Batas Usia Capres-Cawapres Minimal Masih 40 Tahun

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari di acara dialog publik bersama Polri. dok. ist.

KOALISI.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa batas usia calon presiden (Capres) dan wakil presiden (Wapres) minimal masih berumur 40 tahun.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengatakan, peraturan mengenai batas usia Capres dan Cawapres akan selalu berdasarkan undang-undang yang berlaku.

"Saat ini, peraturan KPU (PKPU) tentang batas usia Capres-Cawapres masih 40 tahun," kata Hasyim usai acara dialog publik bersama Polri, Rabu (11/10/2023).

Baca Juga:KPU RI Sebut Hasil Pemilu Diumumkan Maksimal 35 Hari Usai Pencoblosan

Hasyim mengatakan, jika ada perubahan aturan baru, pihaknya akan menyesuaikannya.

"Sementara untuk tanggal pemilihan presiden dan wakil presiden telah kita tandatangani," ujar Hasyim.

Saat ini, kata Hasyim, pihaknya tengah menunggu proses perundangan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Baca Juga: KPU RI Beri Kesempatan Parpol Perbaiki Dokumen Bacaleg Hingga 16 Juli 2023

"Mungkin satu atau dua hari ini selesai diundangkan," jelasnya.

Di sisi lain, lanjut Hasyim, sebelum pendaftaran Capres-Cawapres dimulai pada 19 sampai 25 Oktober 2023 nanti. KPU akan mengumpulkan seluruh partai politik (parpol) untuk sosialisasi.

"KPU juga akan berkoordinasi dengan tim dokter yang akan melakukan pengecekan kepada para bakal calon," tukas Hasyim.

Komentar

Loading...