Kuasa Hukum: Mardani H Maming Telah Penuhi Panggilan sebagai Saksi
KOALISI.co - Sidang lanjutan perkara korupsi Mantan Kadis ESDM kembali digelar di pengadilan Tipidkor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Senin, 18 April 2022 waktu setempat.
Dalam sidang ini, Mardani H Maming telah hadir memenuhi panggilan sebagai saksi.
Awalnya, Mardani H Maming hadir secara virtual bersama tiga orang saksi lainnya. Namun setelah persidangan dibuka dan majelis memeriksa identitas para saksi, majelis hakim kemudian meminta Mardani H Maming untuk dapat hadir secara offline.
Kemudian, Kuasa Hukum Mardani H Maming, Irfan, dalam pesan singkatnya menyampaikan, bahwa kliennya sangat koperatif dan menghargai jalannya persidangan, namun majelis hakim tetap meminta kehadiran beliau secara offline.
"kehadiran kliennya secara online bukan tanpa alasan, akan tetapi Mardani sedang berada di Singapura untuk menghadiri undangan kegiatan HIPMI," terang Irfan.
Irfan juga menyampaikan, bahwa kehadiran kliennya secara online juga telah di kordinasikan sebelumnya kepada kejaksaan.
“Sudah berkordinasi dan telah mendapat persetujuan untuk hadir secara online, sehingga kami telah memenuhi kewajiban hukum, apalagi hak ini juga dimungkinkan dalam ketentuan dan setahu kami pada sidang minggu lalu majelis hakim juga memperbolehkan Bapak Mardani untuk hadir secara online. Ini adalah opsi yang kami pilih mengingat kesibukannya saat ini," Ujar Irfan
Selanjutnya, Irfan menyampaikan, kliennya telah menandatangani berita acara di bawah sumpah, di mana sebelumnya ia telah pernah diperiksa dan diambil keterangannya sebagai saksi dalam proses penyidikan kasus tersebut di Kejaksaan Agung, sehingga berdasarkan pasal 119 Jo pasal 179 KUHAP, kliennya telah memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.
"Kami juga perlu menyampaikan kepada publik bahwa Bapak Mardani sama sekali tidak mengetahui apalagi sampai menerima aliran dari dugaan gratifikasi dari Bapak Dwidjono," tegasnya.
Komentar