Kubu Moeldoko Ajukan PK, Demokrat Aceh Minta Perlindungan dan Keadilan ke MA
KOALISI.co - Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Aceh meminta perlindungan hukum kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) usai kubu Moeldoko mengajukan peninjauan kembali terkait pengambil alihan Partai Demokrat.
Ketua DPD Partai Demokrat Aceh, Muslim, melalui Sekretaris, Arif Fadillah mengatakan, penyerahkan permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada MA dilakukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh.
“Ini fakta solidnya Partai Demokrat dari tingkat pusat hingga daerah dalam mendukung AHY sebagai Ketua Umum dan Teuku Riefky Harsya sebagai Sekretaris Jendral,” kata Arif kepada wartawan di Lueng Bata, Banda Aceh, Senin (3/4/2023).
Baca Juga: Partai Demokrat Dukung Anies Baswedan Maju Pilpres 2024
Dikatakan Arif, seluruh Kabupaten Kota di Aceh juga melakukan hal yang sama, ikut menyerahkan berkas mohon perlindungan hukum dan keadilan.
"Ada 23 Kabupaten kota di Aceh secara serentak menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum yang ditujukan ke Ketua MA," terangnya.
Turut serta menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum tersebut, Ketua Fraksi PD DPRA Nurdiansyah Alasta, Wakil Ketua DPD PD HT. Ibrahim, Dalimi, Alaidin Abu Abbas, Iqbal Farabi, Edi Kamal, dan sejumlah pengurus lainnya.