Kuruan Waktu Dua Minggu, Polisi Ungkap Lima Kasus Narkotika di Lhokseumawe

Kuruan Waktu Dua Minggu, Polisi Ungkap Lima Kasus Narkotika di Lhokseumawe
dok. Polres Lhokseumawe.

KOALISI.co - Dalam kurun waktu dua minggu terakhir, Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap lima kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Lhokseumawe. Selain itu, lima tersangka pun berhasil diamankan.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, mengatakan, para tersangka yang ditangkap yakni AA (39) warga Muara Dua, AK (34) warga Kuta Makmur, HS (26) warga Dewantara, Aceh Utara, SU (46) warga Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe dan MZ (36) warga Kecamatan Samudera, Aceh Utara.

"Dalam pengungkapan lima kasus ini, personel juga berhasil mengamankan barang bukti dengan total keseluruhan 37,84 gram sabu - sabu," ujarnya.

Baca Juga: Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Penipuan Investasi Sawit Milyaran Rupiah

Lanjut AKBP Henki Ismanto, tersangka AA ditangkap pada tanggal 26 Oktober 2022 di salah satu gudang bongkar muat di Muara Dua beserta barang bukti sabu - sabu dan satu unit timbangan digital warna hitam.

Menurut pengakuan tersangka AA, barang dimaksud dibeli dari MEX (DPO) untuk diperjualbelikan. Sedangkan tersangka AK, dibekuk pada tanggal yang sama di sebuah bengkel motor di Kecamatan Kuta Makmur dengan barang bukti sabu yang dibeli AK dari DIN (panggilan DPO).

"Tersangka HK ditangkap di kawasan jalan Elak pada Jumat (28/10) lalu di salah satu ruko. Dari tangan tersangka, personel menyita barang bukti sabu dan timbangan digital. Pengakuan tersangka, barang ini dibeli dari IN (DPO) untuk dijual kembali. Tersangka SU ditangkap di rumahnya dan tersangka MZ ditangkap di bawah jembatan Geudong, Samudera pada Rabu (2/11)," sebutnya.

Kapolres Lhokseumawe menambahkan, kelima tersangka dijerat dengan UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan denda Rp1 milliar paling banyak Rp10 miliar.

Komentar

Loading...