1. Beranda
  2. News

Lagi, Pemain Judi Online Kembali Diamankan di Aceh Tamiang

Oleh ,

KOALISI.co - Satreskrim Polres Aceh Tamiang kembali berhasil meringkus tiga pelaku tindak pidana judi online/maisir di lokasi yang berbeda di Kabupaten Aceh Tamiang, pada Senin (29/04/2024).

Penangkapan pelaku Tindak pidana Judi Online/Maisir ini dilakukan di dua lokasi berbeda yaitu FS (24) di Desa Benua Raja, Kecamatan Rantau dan dua orang SR (20) dan DN (22) di Desa Gerenggam, Kecamatan Kejuruan Muda.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis, melalui Kasat Reskrim AKP Rifki Muslim, mengatakan ketiga pelaku berhasil diamankan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait maraknya permainan Judi Online yang meresahkan masyarakat di kabupaten Aceh Tamiang.

Baca Juga: Sesosok Mayat Wanita Ditemukan Membusuk di Areal Perkebunan Sawit di Aceh Tamiang

"Dalam kurun waktu lima hari, kita sudah berhasil mengamankan lima orang pelaku tindak pidana judi online/maisir di tiga lokasi yang berbeda di wilayah Hukum," ungkapnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Aceh Tamiang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan para pelaku dikenakan Pasal 20 Qanun Aceh No 06 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Baca Juga