1. Beranda
  2. Hukum

LBH dan MaTA Penuhi Panggilan Polda Terkait Kasus SPPD Fiktif KKR Aceh

Oleh ,

KOALISI.co - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aceh dan Masyarakat Transparasi Aceh (MaTA) penuhi panggilan penyidik Propam Polda Aceh terkait laporan penghentian kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif Komisi Kebenaran Rekonsiliasi (KKR) Aceh, Jumat (17/11/2023).

Pengacara LBH Banda Aceh, Muhammad Qodrat, mengatakan bahwa pihaknya diundang Propam Polda Aceh untuk memberikan klarifikasi atas laporan yang telah dilayangkan.

"Kami diundang untuk memberikan klarifikasi terkait laporan penghentian kasus SPPD fiktif KKR Aceh," kata Muhammad Qodrat kepada wartawan.

Baca Juga: Demonstran Minta Polresta Banda Aceh Usut Dugaan Korupsi SPPD Fiktif KKR Aceh

Sebelumnya, kata Muhammad Qodrat, LBH Banda Aceh, MaTA, dan Katahati Institut telah melaporkan Kasat Reskrim Polres Banda Aceh terkait penghentian kasus SPPD Fiktif KKR Aceh.

"Laporan tersebut telah dilayangkan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI, Mabes Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Polda Aceh," ujar Muhammad Qodrat.

Dikatakan Muhammad Qodrat, proses klarifikasi tersebut berlangsung selama kurang lebih 1 jam di ruang Sub Bidang Pengamanan Internal (Subbid Paminal) Propam Polda Aceh.

Baca Juga: Diduga Terlibat Korupsi, Pemerintah Aceh Didesak Copot Ketua KKR Aceh

Sementara itu, tambah Muhammad Qodrat, penyidik Propam Polda Aceh mengatakan akan mendalami lagi materi aduan dan mempelajari proses penghentian kasus ini oleh Polres Banda Aceh.

"Sampai saat ini baru Propam Polda Aceh yang meminta klarifikasi," tukas Muhammad Qodrat.

Baca Juga