LBH: PT Cemerlang Abadi Melakukan Pembangkangan Hukum

YLBHI-LBH Banda Aceh melakukan konferensi pers terkait penggunaan lahan PT Cemerlang Abadi, Rabu (24/5/2023). Foto: Irma/KOALISI.co.

KOALISI.co - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Banda Aceh menyatakan PT Cemerlang Abadi melakukan pembangkangan hukum terkait penggunaan lahan di Aceh Barat Daya (Abdya).

Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh, Muhammad Qodrat menjelaskan, sebelumnya pada tahun 1990 PT Cemerlang Abadi memiliki Surat Hak Guna Usaha (SHGU) lahan seluas 7.516 hektar dan berakhir pada tahun 2019. Kemudian, PT Cemerlang Abadi melakukan perpanjang HGU ke Kementerian.

"Setelah PT Cemerlang Abadi melakukan perpanjangan HGU, Kementerian hanya mengabulkan 2.002,22 hektar yang sebelumnya ada 7.516 hektar," kata Qodrat kepada wartawan, di Banda Aceh, Rabu (24/5/2023).

Baca Juga: PT CA Digeledah Tim Penyidik Terkait Kerugian Negara Rp10 Triliun

Dikarenakan, Kementerian tidak mengabulkan 7.516 hektar, PT Cemerlang Abadi pun menggugat Kementerian ke Mahkamah Agung agar mengabulkan penggunaan lahan seluas 4.000 hektar.

"Akan tetapi, Mahkamah Agung menolak gugatan PT Cemerlang Abadi. Sehingga, secara hukum yang berlaku PT Cemerlang Abadi hanya berhak untuk 2.002,22 hektar saja," jelasnya.

Namun, lanjut Qodrat, walaupun telah berkekuatan hukum, PT Cemerlang Abadi tetap menguasai lahan seluas 4.847,18 hektar. Dimana untuk lahan yang 2.847,18 hektar yang diluar HGU bukanlah hak PT Cemerlang Abadi.

Baca Juga: Kerugian Capai Rp10 Triliun, Jaksa Pra Ekspose Dugaan Korupsi Perkebunan Kelapa Sawit di Abdya

"Walaupun PT Cemerlang Abadi sudah melaporkan Kementerian, tetap saja PT Cemerlang Abadi tidak berhak untuk menguasi lahan seluas 4.847,18 tersebut, karena sesuai dengan HGU hanya 2.002,22 hektar," terangnya.

Dijelaskan Qodrat, untuk lahan seluas 2.002,22 hektar, PT Cemerlang Abadi juga tidak mendaftarkan penempatan lahan, tidak membayar pemasukan Negara, dan tidak memiliki surat izin lainnya.

"Oleh karena itu, PT Cemerlang Abadi harus berhenti beroperasi di lahan tersebut," tegasnya.

Karena hal tersebut, Qodrat menyebutkan bahwa PT Cemerlang Abadi telah melakukan pembangkangan dan juga sebuah tindak pidana yang melanggar hukum.

Baca Juga: Jaksa Tetapkan Tiga Orang Tersangka Kasus Korupsi Proyek MTQ Aceh Barat

"Harapan kita kepada Kejati Aceh agar transparan kepada masyarakat terhadap kasus ini. Dimana yang sebelumnya kasus ini masih dalam penyelidikan kini sudah tahap penyidikan," harapnya.

Komentar

Loading...