Lee Choyoung Direktur di PT Korea Aceh Mandiri Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Ruang Sidang Pengadilan Negeri Banda Aceh. Foto: Irmayuni/KOALISI.co

KOALISI.co - Pengadilan Negeri Banda Aceh menggelar sidang pembacaan tuntutan oleh JPU pada kasus pengedar produk Moringa Cheong tanpa izin di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Selasa 10 Januari 2023.

Sidang tersebut dipimpin oleh Mejelis Hakim Ketua R. Hendral didampingi Saptika Handini, dan Azhari serta JPU Ibsaini yang berlangsung secara zoom dengan terdakwa Lee Choyoung.

JPU, Ibsaini dalam persidangan menuntut Lee Choyoung yang merupakan Direktur di PT Korea Aceh Mandiri dengan bidang usaha penjualan multi usaha dengan tuntutan 1 tahun dan 6 bulan kurungan penjara.

Baca Juga: Kasus Pengedar Produk Moringa Cheong Tanpa Izin Segera Disidangkan

Adapun, produk pangan yang menjadi barang bukti dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan, serta biaya perkara sebesar Rp2 ribu dibebankan kepada terdakwa Lee Chuyoung,

"Untuk perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 142 ayat (1) UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaima yang telah diubah dengan UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," kata Ibsaini dalam persidangan.

Kemudian, terdakwa telah diakukan pengalihan tahanan, dari tahanan rutan menjadi tahanan Kota, sembari mengurusi perpanjangan dokumen tinggal di Kantor Keimigrasian, tentunya menunggu penetapan putusan dari Majelis Hakim.

Komentar

Loading...