Lima Tersangka Pemakai dan Pengedar Sabu Ditangkap di Lhokseumawe
KOALISI.co - Personel Polsek Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh, menangkap lima tersangka pemakai dan pengedar narkoba jenis sabu pada Minggu (15/10/2023) dini hari.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal mengatakan, kelima tersangka yakni MF (21), MA (19), IR (43), HS (20), dan MZ (21), semuanya warga Kecamatan Banda Sakti.
"Awalnya kita menangkap MF dan MA di depan teras salah satu kedai di kawasan Simpang Surabaya, Tumpok Teungoh," kata Ipda Arizal, Senin (16/10/2023).
Baca Juga: Sedang Patroli Rutin, Polisi Amankan Seorang Pria Miliki Paket Sabu di Lhokseumawe
Dari penangkapan MF dan MA, kata Kapolsek, polisi menemukan barang bukti satu paket kecil sabu-sabu seberat 0,24 gram bruto.
"Setelah diinterogasi, keduanya mengaku membeli sabu dengan cara patungan dengan tersangka IR," ujar Arizal.
Mendapat informasi tersebut, lanjut Kapolsek, polisi langsung melacak keberadaan IR dan berhasil menangkapnya bersama HS dan MZ di sebuah rumah kosong di Desa Uten Bayi.
Baca Juga: Polisi Tangkap Tiga Pria Saat Asyik Hisap Sabu di Lhokseumawe
"Dari penangkapan itu, kita mengamankan barang bukti sabu seberat 0,46 gram, 3,82 gram, uang tunai Rp735 ribu, empat ponsel Android, dan dua sepeda motor," jelas Arizal.
Kelima tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Banda Sakti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kelima tersangka dijerat Pasal 112 Jo Pasal 114 Jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," demikian Kapolsek.