Lima Tersangka Penculikan di Aceh Timur Dilimpahkan ke Jaksa
KOALISI.co - Polres Aceh Timur pada Kamis (10/10/2024) telah melimpahkan tahap II lima tersangka kasus penculikan dan pemerasan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat mengatakan, pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kelima tersangka yang berhasil diidentifikasi adalah MA (45), TA (48), MU (48), RI (42), dan RA (45)," kata Iptu Adi dalam keterangan yang diterima KOALISI.co, Jumat (11/10/2024) pagi.
Baca Juga: Warga Aceh Timur Hilang Terseret Arus Sungai
Mereka diduga kuat telah melakukan aksi penculikan terhadap DF, warga Desa Lueng Sa, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, pada Minggu (18/8/2024) lalu.
"Selain menculik, para tersangka juga diduga melakukan pemerasan terhadap korban," ujar Kasat.
Lebih lanjut Kasat menjelaskan bahwa pelimpahan tahap II ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah dilakukan.
Baca Juga: Polres Aceh Timur Musnahkan 5 Kilogram Sabu
"Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU, kami langsung melakukan pelimpahan tahap II bersama dengan barang bukti yang cukup kuat," jelas Kasat.
Penyerahan tersangka dan berkas perkara dilakukan oleh Kanit Idik I (Pidum) Satreskrim Polres Aceh Timur, Aipda Ade Frinaldy, bersama timnya telah menyerahkan berbagai barang bukti kepada JPU.
Barang bukti tersebut meliputi alat-alat yang digunakan para tersangka dalam melakukan aksinya serta dokumen-dokumen pendukung lainnya.
Baca Juga: Polres Aceh Timur Tangkap Warga Lampung di Aceh Utara
"Kami berharap proses hukum dapat berjalan lancar dan para tersangka dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya," pungkas Iptu Adi Wahyu Nurhidayat.