MA Tolak Kasasi Jaksa Kasus Korupsi AWSC 2017
KOALISI.co – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran AWSC 2017, Selasa (14/11/2023).
Majelis Hakim MA memperbaiki putusan pengadilan Tipikor Banda Aceh menjadi pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sebelumnya, terdakwa Mirza divonis 3 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Baca Juga: PN Tipikor Gelar Sidang Tuntutan Lima Terdakwa Korupsi Proyek MTQ Aceh Barat
Terdakwa Mirza selaku bendahara dalam pengelolaan kegiatan AWSC 2017 dengan anggaran Rp9 miliar telah menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp2 miliar berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Aceh.
Sidang kasasi kasus korupsi AWSC 2017 tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua H. Eddy Army didampingi Ansori dan Prim Haryadi.