Majelis Hakim Tunda Sidang Putusan Kasus Korupsi Toko PIKA 

Sidang pembacaan putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Foto:Irma/KOALISI.co.

KOALISI.co - Sidang pembacaan putusan kasus korupsi aplikasi sistem informasi terpadu Toko PIKA terhadap tersangka YP selaku Ketua Central Creative Industries of Abdya (CCIA) ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Rabu (20/9/2023).

Penundaan ini dilakukan karena hasil putusan belum siap dan Majelis Hakim akan melakukan musyawarah kembali.

"Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 4 Oktober 2023 dengan agenda pembacaan putusan," kata ketua majelis hakim, R Hendral saat sidang pembacaan putusan berlangsung.

Baca Juga: Korupsi Toko PIKA, Ketua CCIA Dituntut 6 Tahun 6 Bulan Penjara

Agenda sidang pembacaan putusan yang diketuai oleh R Hendral dengan hakim anggota yakni R. Deddy Harryanto dan Ani Hartati juga dihadiri Penasehat Hukum terdakwa YP serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa YP Via Zoom.

Diketahui, terdakwa YP dalam kasus korupsi aplikasi sistem informasi terpadu Toko PIKA tahun anggaran 2020 telah merugikan keuangan negara sebesar Rp309 juta dari dasar anggaran Rp1,3 miliar.

Sebelumnya, JPU telah menuntut terdakwa YP dengan putusan 6 tahun 6 bulan penjara dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair selama 1 tahun kurungan.

Baca Juga: Jaksa Tahan Ketua CCIA terkait Kasus Korupsi Aplikasi Toko PIKA

Selanjutnya, membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp313 juta sebsidair selama 6 bulan.

Komentar

Loading...