Mantan Bendahara Diskop dan UMKM Aceh Tengah Divonis 3 Tahun Penjara

KOALISI.co - Mantan Bendahara Diskop dan UKM Aceh Tengah, Ayudi Putra divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadinal Negeri Tipikor Banda Aceh, pada Jumat (24/11/2023).
Ayudi Putra merupakan terdakwa kasus korupsi penggunaan dana Ganti Uang (GU) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp246 juta dari jumlah penarikan sebesar Rp380 juta pada tahun 2018.
Pembacaan putusan dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Faisal Basri dengan Hakim Anggota Elfama Zein dan Muhifuddin dengan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Tengah.
Baca Juga: Tipikor Gelar Sidang Kasus Korupsi Mantan Bendahara Diskop dan UKM Aceh Tengah
Dalam persidangan ini, terdakwa Ayudi Putra turut menghadiri secara langsung persidangan dengan didampingi kuasa hukumnya.
Majelis hakim memvonis terdakwa Ayudi Putra dengan putusan 3 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp150 juta subsidair selama 2 bulan kurungan.
Selanjutnya, membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp246 juta. Jika dalam 1 bulan uang pengganti tidak dibayar, maka jaksa dapat menyita harta kekayaan terdakwa untuk menutup uang pengganti tersebut, atau jika harta kekayaannya tidak ada atau tidak cukup maka diganti pidana penjara selama 4 bulan.
Komentar